Viral! Surat Edaran Pengurus RT di Cengkareng Meminta THR, Dipatok Mulai Rp 60 Ribu Sampai Rp 300 Ribu
Viral surat edaran meminta THR oleh pengurus RT-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial sebuah surat edaran (SE) dari pihak pengurus RT di Cengkareng, langsung direspon oleh pihak Pemerintah Kota setempat.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Firmanudin membenarkan ada pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta THR kepada warganya.
BACA JUGA:3 Cara Berpuasa Sehat Bagi Penderita Asam Lambung, Simak Baik-baik
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," ujar Firmanudin Kamis, 6 April 2023.
Kini setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil pengurus RT dan RW tersebut.
BACA JUGA:'Ampuhnya' Blueprint PSSI, Bikin Indonesia Terhindar Sanksi Berat FIFA
Firmanudin mengatakan, mereka menerima pembinaan dari pihak RW dan kemudian bersedia mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," jelasnya.
Dengan pembinaan tersebut, dia berharap pengurus RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA:Persiapan KPU Hadapi Laporan dari Partai Berkarya ke PN Jakpus: Belajar dari Pengalaman
Firmanudin juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.
Surat edaran meminta THR oleh pengurus RT
Sebelumnya viral di media sosial, pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Cengkareng membuat surat edaran meminta THR untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.
BACA JUGA:3 Truk Narkoba Diamankan Kepolisian di Bekasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: