Babak Baru! KPK Jerat Bupati Meranti Sebagai Tersangka 3 Kasus Korupsi, Apa Saja?
KPK tetapkan Bupati Meranti dan dua lainnya jadi tersangka 3 kasus korupsi-Dok. KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus tiga Korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
"Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Kasus ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat, 7 April 2023 malam.
BACA JUGA:Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga MFA selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.
Ali mengatakan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, MA disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, FN disangkakan sebagai pemberi suap, dan MFA sebagai penerima suap.
Khususnya terkait dengan MA, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," terang Alex.
BACA JUGA:Selain Bupati Meranti, KPK Juga Amankan Anggota BPK Riau
Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sekaligus pemberi suap. Sebagai penerima suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: