KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan

KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengaku tak kecolongan usai Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.-Youtube/KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terkait bidding atau proses penawaran guna mengisi sejumah posisi jabatan setingkat pratama dan madya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada empat posisi yang kosong di KPK yaitu deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

Lebih lanjut, Alex membeberkan kriteria yang dibutuhkan KPK untuk calon pengisi jabatan tersebut. Ia menegaskan bagi yang ingin mengisi posisi tersebut diharuskan mereka yang memahami penanganan kasus-kasus korupsi.

BACA JUGA:Cara Merasakan Gerakan Janin Usia 3 Bulan Ini Patut Dicoba

BACA JUGA:Alexander Marwata: KPK Bukan Bawahan Polri, Kami Berhak Tentukan Pegawai!

"Paling tidak, sosok yang dikirimkan dalam proses bidding untuk jabatan deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi," ungkapnya. 

Sedangkan, kata Alex, untuk jabatan direktur penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi. 

“Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK itu paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah posisi tersebut kosong karena pegawai sebelumnya telah kembali ke lembaganya masing-masing.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Kerja Mesin 4 Tak? Begini Tahapan Siklusnya

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Meredakan Sakit Gigi dengan Pijatan Refleksi, Pahami Titik-titiknya, Reda Seketika!

Posisi Direktur Penuntutan KPK saat ini digantikan sementara oleh Muhammad Asri Irwan selaku Pelaksana Tugas (Plt). 

Irwan menggantikan Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut, yang kini telah kembali ke Kejaksaan Agung sejak Februari 2023.

Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga kosong setelah Karyoto dikembalikan ke Polri. Karyoto pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads