Polresta Bandara Soetta dan Kemenaker Gagalkan Pengiriman 64 PMI Illegal

Polresta Bandara Soetta dan Kemenaker Gagalkan Pengiriman 64 PMI Illegal

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil mengagalkan pemberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta. -Dok. Polresta Bandara Soekarno-Hatta-

"Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads