Terungkap, Keluarga Mario Dandy, Shane dan AG Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Pengobatan David Ozora

Terungkap, Keluarga Mario Dandy, Shane dan AG Ternyata Tak Pernah Bantu Biaya Pengobatan David Ozora

Rafael Alun Trisambodo ikuti jejak Sekda Riau dan mengakui jika tas istri saya banyak yang KW alias palsu. -Fathan_JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga Mario Dandy ternyata tak pernah membantu biaya pengobatan David Ozora.

Hal tersebut terungkap saat pembacaan vonis terdakwa AG (15) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.

Dalam persidangan, hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dan keluarga Shane Lukas dan AG belum pernah sama sekali memberikan bantuan biaya pengobatan ke pihak David.

BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum AG Bakal Koordinasi Keluarga Soal Banding

BACA JUGA:Resmi! Erick Thohir Bawa Kabar FIFA Tidak Sanksi Berat Indonesia, Hanya Saja..

"Dan terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Hal ini didapat hakim berdasarkan keterangan ayah David, Jonathan Latumahina saat diperiksa sebagai saksi di persidangan AG. Sri mengatakan David saat ini belum bisa mengenali ayahnya sendiri.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ucapnya.

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. 

AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

BACA JUGA:Ketua KPK Ditinggal Walk Out Anggota Saat Rapat Internal

BACA JUGA:Pindang Meranjat, Makanan Khas asal Bumi Caram Seguguk, Berikut Cara Membuatnya

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: