Forum Zakat Usulkan Pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Menjadi Prioritas Dalam Prolegnas

Forum Zakat Usulkan Pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Menjadi Prioritas Dalam Prolegnas

Forum Zakat (FOZ) mengusulkan pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam prolegnas saat RDP di DPR RI, Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Forum Zakat (FOZ) mengusulkan pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam prolegnas.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FOZ, Bambang Suherman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.

"Hari ini sebenarnya kami menyerahkan naskah akademik rancangan Undang-Undang pengelolaan zakat yang baru UU Nomor 23 Tahun 2011 ya yang sekarang sedang kita jalankan. Sekaligus menyampaikan catatan-catatan evaluasi," ujar Bambang Suherman. 

BACA JUGA:Ini 10 Tanda-tanda Kiamat yang Sudah Terjadi

Lebih lanjut, dalam RDP tersebut, pihaknya juga melaporkan beberapa masalah pada substantif UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). 

Bambang Suherman mengatakan bahwa temuan tersebut dapat menghambat peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. 

Adapun hambatan-hambatan yang dirasakan oleh pihak Forum Zakat, yaitu pertama, dalam UU 23/2011 ada fungsi bertentangan BAZNAS yakni sebagai regulator sekaligus operator. 

Dia menyebutkan bahwa hambatan ini dapat menimbulkan conflict of interest BAZNAS dalam perizinan LAZ. 

BACA JUGA:Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Selain itu juga, tambah Bambang, dari 18 LAZ Nasional yang eksis di era UU No. 38/1999, hanya tersisa 10 LAZ yang mampu bertahan dan kembali memperoleh perizinan sebagai LAZ Nasional di era UU No. 23/2011. 

Hal itu dikarenakan rumitnya perizinan pendirian Lembaga Amil Zakat pada era UU No.23/2011 dibandingkan dengan era UU No.38/1999.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengeluarkan hasil rapid assessment yang menyatakan bahwa fungsi rekomendasi pada BAZNAS berpotensi melakukan conflict of interest dalam pemberian izin. 

"Faktanya banyak LAZ yang tidak diberikan izin sehingga menimbulkan ketidakpastian akan status dan operasional LAZ,” katanya. 

BACA JUGA:Kejari Jaksel Pertimbangkan Vonis AG Dalam Waktu Sepekan Untuk Ajukan Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: