Kejari Jaksel Pertimbangkan Vonis AG Dalam Waktu Sepekan Untuk Ajukan Banding

Kejari Jaksel Pertimbangkan Vonis AG Dalam Waktu Sepekan Untuk Ajukan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bakal berpikir-pikir dulu dalam mengajukan banding atas vonis AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan berpikir-pikir dulu dalam mengajukan banding atas vonis AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora

"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023.

Syarief mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk soal kemungkinan banding.

“Jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk mempelajari dulu putusannya seperti apa, salinan juga belum diterima, kami pelajari dulu selama 7 hari,” kata Syarief. 

BACA JUGA:Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

BACA JUGA:Macam-macam Buah Hijau, Ini Daftarnya

Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.

Adapun salah satu pertimbangan dalam pengajuan banding yaitu AG bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

BACA JUGA:Hakim Ungkap AG Berhubungan Dengan Mario Dandy Lima Kali Setelah Dengan Anak Korban, Pemaksaan Tidak Terbukti

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI, Status Cak Imin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PPIDT Makin Jelas

"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.

Terdakwa AG sendiri telah divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: