Kejari Jaksel Pertimbangkan Vonis AG Dalam Waktu Sepekan Untuk Ajukan Banding

Kejari Jaksel Pertimbangkan Vonis AG Dalam Waktu Sepekan Untuk Ajukan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bakal berpikir-pikir dulu dalam mengajukan banding atas vonis AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Sri mengatakan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.

BACA JUGA:50 Stiker QRIS Kotak Amal Palsu Juga Ditemukan di Masjid Istiqlal

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata Sri. 

Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur.

Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar dia. 

BACA JUGA:Bisa Kredit! Bank Mandiri Permudah Nasabah Beli Produk Motor Listrik Volta, Caranya Mudah Lewat Fitur Livin’ Sukha

BACA JUGA:Selain ke Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen Kasus Korupsi

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.

Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: