Selain ke Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen Kasus Korupsi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke pihak kepolisian.
Firli akan dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK soal kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dugaan kebocoran dokumen itu sudah masuk ranah pidana.
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
"Selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad di KPK, Senin, 10 April 2023.
"Menurut saya bahwa Firli saat ini yang kita harus dorong betul-betul adalah pelanggaran pidananya. Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir, yaitu pembocoran dokumen itu telak," sambungnya.
Samad menilai pembocoran dokumen penyelidikan itu tidak bisa berharap banyak jika ditangani oleh Dewas KPK.
Samad meminta Dewas KPK segera memeriksa Firli. Samad meminta Dewas KPK bekerja secara objektif.
BACA JUGA:Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka ia meminta Dewas KPK untuk bersikap tegas.
"Oleh karena itu kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.
Samad mengatakan laporan tersebut akan dibuat segera mungkin.
"Segera dalam waktu yang singkat ini. Paling lambat besok," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: