Forum Zakat Usulkan Pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Menjadi Prioritas Dalam Prolegnas

Forum Zakat Usulkan Pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Menjadi Prioritas Dalam Prolegnas

Forum Zakat (FOZ) mengusulkan pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam prolegnas saat RDP di DPR RI, Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-

Kemudian yang kedua, Undang-undang yang berlaku juga memarjinalkan amil tradisional. Adapun maksud dari amil tradisional, yaitu amil individual atau yang terafiliasi dengan pesantren, masjid, dan karyawan swasta, dan lebih lanjut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengelola zakat tanpa izin. 

Bbang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut sangat jelas menghambat partisipasi masyarakat dalam mengelola dana zakat. 

“masjid dan pesantren yang tersebar di Indonesia banyak terlibat dalam penyelesaian kasus kemiskinan di lingkungannya. Sumber (dananya) dari dana zakat yang dihimpun masyarakat," jelas Bambang. 

"Namun, konstruksi regulasi membuat amil-amil tradisional ini sangat rentan terkena pasal pidana dalam UUPZ karena tidak mampu memenuhi persyaratan dalam undang-undang,” sambungnya. 

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI, Status Cak Imin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PPIDT Makin Jelas

Lalu yang terakhir, yaitu pemberlakuan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mematikan partisipasi LAZ yang dibentuk masyarakat. 

Diketahui dalam prakteknya, BAZNAS menarik dana penghimpunan dari lembaga terafiliasi dengan korporat atau BUMN sebesar 30 persen dari penghimpunan. Tentunya skema 70:30 UPZ ini, menurut Bambang, tidak memiliki landasan hukum yang kuat. 

"Skema ini mengurangi kebermanfaatan kepada mustahik serta mengganggu daya resiliensi Lembaga zakat. Forum Zakat juga menenggarai rendahnya akuntabilitas dan transparansi dana 30 persen yang dikelola oleh BAZNAS,” tegasnya. 

BACA JUGA:50 Stiker QRIS Kotak Amal Palsu Juga Ditemukan di Masjid Istiqlal

Bambang pun menambahkan bahwa terdapat upaya transaksi perizinan dari BAZNAS dengan memaksa korporasi induk LAZ untuk dijadikan UPZ dengan skema 70:30 sebelum memberikan izin kepada LAZ yang bersangkutan. Sadangkan, untuk LAZ yang bersangkutan sangat memungkinkan menjadi LAZ tanpa skema UPZ.

"Hal-hal tersebut tentunya menghambat partisipasi masyarakat dalam mengelola dana zakat," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, banyak lembaga zakat masyarakat yang telah berkontribusi pada isu pembangunan, kemiskinan, dan kemanusiaan. Namun sayangnya, menjadi lembaga-lembaga tersebut jadi tidak berizin karena berbagai kendala yang ada.

Hal ini kontraproduktif dengan keinginan pemerintah dalam target capaian SDGs dan pengentasan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: