Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Masjid Terungkap, Kombes Pol Auliansyah Buat Pengakuan

 Modus Pelaku Tempelkan Stiker QRIS Palsu di Masjid Terungkap, Kombes Pol Auliansyah Buat Pengakuan

Imam Mahlil atau pelaku yang tempel QRIS Palsu di Kotak Amal masjid (tengah, menggunakan rompi tersangka warna merah) dihadirkan dalam konferensi pers QRIS Palsu di Kotak Amal masjid di Jakarta, Selasa 11 April 2023-Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap modus menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pelaku menempelkan stiker QRIS begitu saja di lokasi yang dijadikan target.

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Buntut Transaksi Janggal, Menkeu Blak-blakan Anak Buahnya Dijatuhi Hukuman: 37 Pegawai Diberhentikan

BACA JUGA:Polisi Amankan Stiker QRIS Palsu dan HP dari Tersangka, Modus Kejahatan Terbongkar!

Cara pertama pelaku melakukan aksinya yakni dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” katanya.

Auliansyah juga beberkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang masih kosong.

BACA JUGA:Mitos Gerhana Bulan: Bawa Bencana hingga Ubah Prilaku Manusia

BACA JUGA:Mau Mudik Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan 3 Fitur Ini Ada di Mobil Kamu

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.

“atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads