Buntut Transaksi Janggal, Menkeu Blak-blakan Anak Buahnya Dijatuhi Hukuman: 37 Pegawai Diberhentikan

Buntut Transaksi Janggal, Menkeu Blak-blakan Anak Buahnya Dijatuhi Hukuman: 37 Pegawai Diberhentikan

Sri Mulyani matikan kolom komentar Instagram, Sri Mulyani kini matikan kolom komentar Instagram-Foto: instagram/@smindarwati-

JAKARTA, DISWAY.ID - Buntut dugaan transaksi janggal, Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkapkan pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman.

Menurut Sri Mulyani, 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

Sejumlah pegawainya ada yang dihentikan hingga diturunkan pangkatnya.

"Adapun rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," ucap Sri Mulyani, dilansir dari PMJ NEWS, 11 April 2023.

BACA JUGA:Mau Mudik Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan 3 Fitur Ini Ada di Mobil Kamu

Di samping itu, Menkeu juuga telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK.  

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.

Mahfud MD Bentuk Satgas Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun.

BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Murah di Jakarta: Masyarakat Dapat Bapok dengan Murah

Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjelaskan jika pihaknya siap membentuk tim gabungan atau satgas dalam membongkar kecurigaan atas transaksi senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun anggota dari Satgas tersebut akan terdiri berbagai pihak baik dari Kementerian dan lembaga terkait.

Temuan mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Mahfud menegaskan bahwa terdapat data sekitar Rp349 triliun yang merupakan angka agregat atau aliran dana transaksi yang terjadi.

Sedangkan Satgas yang akan dibentuk nantinya akan dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Terungkap! Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu di Masjid Jakarta Ternyata Mantan Karyawan BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: