Ada Mudik Bebas Antre di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Gratis!

Ada Mudik Bebas Antre di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Gratis!

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.-ist-

Opsi pertama adalah pemudik dengan tiket Garuda dan Citilink bisa melakukan registrasi di e-kiosk yang terletak di area check-in Terminal 3

BACA JUGA:Rian Mahendra Berutang Nyawa ke Sosok Ini, Saat Merintis Jalur Sampai Diancam Samurai

Ketika tiba di area check-in Terminal 3, pemudik dengan tiket Garuda Indonesia dan Citilink bisa langsung menuju e-kiosk yang berbentuk seperti mesin ATM dan terdapat logo AP II.

Di sekitar lokasi juga terdapat petugas yang siap memberikan asistensi saat registrasi.

“Setelah registrasi selesai, pemudik dapat langsung menuju SCP 2 sebelum ke boarding lounge. Di SCP2, pemudik dapat memilih jalur fast lane untuk melakukan verifikasi di alat biometric face recognition. Ketika verifikasi berhasil, maka autogate terbuka,” ujar Cin Asmoro.

Kemudian, opsi kedua adalah pemudik bisa melakukan registrasi TravelinPass di aplikasi Travelin milik AP II yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, serta juga dapat diakses melalui mobile browser dengan alamat url Travelin.co.id.

BACA JUGA:AP II Aktifkan Posko Monitoring Angleb 2023 di 20 Bandara dan 1 Posko Utama

“Setelah mengunduh aplikasi Travelin, penumpang pesawat lalu melakukan registrasi di fitur TravelinPass termasuk memasukkan kode booking tiket. Setibanya di Terminal 3, pemudik yang hanya membawa bagasi kabin dapat langsung menuju SCP 2 untuk verifikasi data di alat biometric face recognition, kemudian menuju boarding lounge,” ujar Cin Asmoro.

Adapun ketika di boarding lounge dan ingin naik pesawat, pemudik yang telah memiliki TravelinPass juga cukup melakukan verifikasi di alat biometric face recognition di autogate tanpa menunjukkan identitas diri secara fisik. Untuk fasilitas ini tersedia di boarding lounge Gate 12, 13 dan 14. 

Cin Asmoro menuturkan TravelinPass ini juga telah melalui proses verfikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads