Kuasa Hukum Duga Polisi Salah Kaprah Tangani Kasus Helmut Hermawan, 'Jadinya Kriminalisasi'

Kuasa Hukum Duga Polisi Salah Kaprah Tangani Kasus Helmut Hermawan, 'Jadinya Kriminalisasi'

Kuasa Hukum Duga Polisi Salah Kaprah Tangani Kasus Helmut Hermawan, 'Jadinya Kriminalisasi'-dok. helmutmermawan.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.

Rusdianto mengatakan pada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama, yang sampai pada perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan.

BACA JUGA:Skema One Way di Ruas Tol Cipali hingga Kalikangkung Dilakukan Sore Ini

"Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi," Rusdi di Jakarta, Selasa 18 April 202

"Ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid. Ini ESDM aja gak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar," jelasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik, Terminal Kalideres Tambah 150 Armada Bus

Dalam hal ini Rusdianto mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait.

"Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?" terangnya.

Diketahui Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.

BACA JUGA:Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023, Kemenag Ajak Shalat Kusuf

Terkait hal tersebut Rusdianto mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan, maka penyelesaian perjanjian keperdataan atau memverifikasinya  menjadi lebih penting dibanding konteks hukum pidana.

BACA JUGA:Bersama Menhub, Kapolri Cek Ratusan Bus Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023 di Monas

"Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Yakni memastikan apakah unsur melawan hukum ini bisa atau tidak terpenuhi. Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: