Kuasa Hukum Duga Polisi Salah Kaprah Tangani Kasus Helmut Hermawan, 'Jadinya Kriminalisasi'

Kuasa Hukum Duga Polisi Salah Kaprah Tangani Kasus Helmut Hermawan, 'Jadinya Kriminalisasi'

Kuasa Hukum Duga Polisi Salah Kaprah Tangani Kasus Helmut Hermawan, 'Jadinya Kriminalisasi'-dok. helmutmermawan.com-

Untuk itu, dirinya menyarankan aparat penegak hukum ada baiknya menahan diri untuk menggunakan hukum pidana

BACA JUGA:Menteri Bahlil Diserbu Pertanyaan Siapa Penerus Jokowi, Rocky Gerung: Mungkin Tanya Jawab Fiktif

Yakni menahan diri menggunakan hukum pidana menunggu konteks penyelesaian hukum lainnya itu menjadi terverifikasi terlebih dulu baik dalam konteks keperdataannya maupun dalam PTUN-nya.

"Ada seolah-olah pandangan bahwa setiap laporan itu tidak boleh ditolak, harus diterima. Tetapi sesungguhnya mekanisme di dalam kepolisian sendiri itu khan harusnya menyaring dulu perkara-perkara yang masuk, apakah memang mekanisme penyelesaiannya harus kemudian melalui proses peradilan pidana atau sebetulnya ini bukan peristiwa pidana. Karena konteks saringan yang utama ini akan menjadi amanat kepada penegak hukum kalau kita membaca di dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang tidak terpenuhi harus diberhentikan, konteks dihentikan lebih awal kan lebih baik." Bebernya.

BACA JUGA:Menteri Bahlil Diserbu Pertanyaan Siapa Penerus Jokowi, Rocky Gerung: Mungkin Tanya Jawab Fiktif

"Saya kira kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, maka konteksnya PTUN menjadi yang utama. Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu, yang pada akhirnya unsurnya terutama unsur perbuatan yang melawan hukum itu kita ragukan pemenuhannya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: