Alasan Polda Lampung Hentikan Kasus TikTokers Bima Yudho yang Sebut 'Lampung Dajjal', Kombes Zahwani Pandra Buka Suara

Alasan Polda Lampung Hentikan Kasus TikTokers Bima Yudho yang Sebut 'Lampung Dajjal', Kombes Zahwani Pandra Buka Suara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad --

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus yang melibatkan TikTokers Bima Yudho Saputro dengan Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Alasan diberhentikannya perkara kasus ini, lantaran pihak Polda Lampung menyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung 'Dajjal' tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa dari hasil keterangan beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan tidak ditemukan tindak pidana.

BACA JUGA:Polda Lampung Jawab Kecurigaan Keluarga TikTokers Bima Diintimidasi, Diminta Lapor jika Ada Oknum

"Kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian tiga saksi ahli, ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang," kata Zahwani, Selasa 18 April 2023.

Atas alat bukti yang didapat dan keterangan klarifikasi tersebut, Zahwani mengaku telah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. 

"Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujarnya.

BACA JUGA:Siapa Gindha Ansori ? Netizen Bongkar Sosok Pengacara yang Laporkan Bima Yudho ke Polisi

Zahwani memastikan, bahwa dihentikannya kasus ini tidak dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun. Ini murni berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

"Kami pastikan penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan," tegasnya.

"Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," sambungnya.

BACA JUGA:Bima Jalesveva

Mengenai kata 'Dajjal' dalam kasus tersebut, Zahwani menegaska, bahwa hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads