Terungkap Alasan Mengejutkan JPU Tolak Pledoi Teddy Minahasa
Teddy Minahasa saat mendengarkan tuntutan mati dari JPU di PN Jakarta Barat, 30 Maret 2023.-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ditolak oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.
Dalam tanggapannya, JPU mengatakan percuma jika terdakwa Teddy Minahasa punya segudang prestasi dan reputasi namun jika perbuatan terdakwa yakni menukar barang bukti sabu dan kemudian menjualnya.
BACA JUGA:Layanan Vaksin Booster Gratis Disediakan Oleh KAI Buat Para Pemudik
Jaksa penuntut umum Iwan Ginting mengatakan dalam hal ini, kejahatan narkiba yang dilakukan Teddy Minahasa sebagi Jendral polisi bintang dua, telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.
"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata, Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan fondasi kehidupan bangsa," ujar JPU Iwan.
Iwan katakan, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku, dimana dirirnya yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas
Iwan mengatakan, apapun profesinya, seseorang yang telah mengedarkan narkoba, adalah musuh bangsa yang mengancam generasi penerus.
"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," jelasnya.
Dalam hal ini juga Iwan menyatakan tim JPUnya juga meminta agar majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Teddy maupun tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Misteri Keberadaan Dito Mahendra di Tengah Status Tersangka, Bareskrim Polri Kasih Peringatan Tegas
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023," tegasnya.
JPU juga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat, lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba.
BACA JUGA:Jelang Hari Zakat Nasional, Forum Zakat Tampilkan Sosok Pegiat Gerakan Zakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: