Pengoplos Gas di Jakut Diamankan Polisi
Pengoplosan konvensional gas elpiji kembali diungkap polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengoplosan konvensional gas elpiji kembali diungkap polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes, Gidion Arif Setyawan mengatakan pengoplosan yang dilakukan ialah isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi.
“Teman-teman Krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:China Tak Lagi Negara Berpenduduk Terbanyak di Dunia 2023, PBB Ungkap Fakta Mengejudkan
BACA JUGA:Kades Kaliasri Malang Didemo Warga Untuk Jabat Kades Lagi, Juragan Tebu Menangis Terharu
Disebutkannya, tersangka berinisial TS (32) melakukan penyuntikan LPG tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi.
"Penyuntikan dilakukan dengan cara yang berisiko mengancam diri dan orang lain. Tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 Kilogram," tuturnya.
Disebutkannya, TS bekerja seorang diri dan telah beroperasi selama 3 bulan di lokasi yang kini juga dijadikan tempat tinggal.
"Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan/pengoplosan tabung gas elpiji," terangnya.
BACA JUGA:Samsat Beri Dispensasi STNK dan SIM Mati
BACA JUGA:Lintasan Formula E Ancol Akan Diaspal Ulang, Ananda Mikola: Sirkuit AG Akan Semakin Menjanjikan
Beberapa barang bukti berhasil diamankannya. Diantaranya 40 tabung gas 12 Kg, 159 tabung gas 3 Kg, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 Kg.
"Barang bukti dan tersangka ST (32) telah kami amankan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: