Pengoplos Gas di Jakut Diamankan Polisi
Pengoplosan konvensional gas elpiji kembali diungkap polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.-Rafi Adhi Pratama-
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, modus ST (32) adalah bekerjasama dengan agen gas LPG resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 Kg dari setiap pengiriman.
"Tersangka bekerjasama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 Kg dengan membayar lebih sebesar Rp 1000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST (32) mendapat 90 tabung," ucapnya.
BACA JUGA:SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi
BACA JUGA:Tidak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran Termasuk Lokasi Wisata
Tersangka menjual tabung hasil suntikan sebesar Rp 150.000. Lebih murah dari harga normalnya Rp 185.000.
"Tabung gas 12 Kg yang telah disuntik dipasarkan ke beberapa Toko di Kelapa Gading dengan harga di bawah pasaran," ungkapnya.
Kini ST dijerat dengan Pasal Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"ST juga dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: