32 Kasus yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah Dibongkar Ditpolair Baharkam Polri

32 Kasus yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah Dibongkar Ditpolair Baharkam Polri

Sebanyak 32 kasus yang rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dibongkar Ditpolair Baharkam Polri.-ist-

“Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga Rp 10.000 per liter dari harga beli Rp 6.800 per liter,” katanya.

BACA JUGA:TransNusa Klaim Waktu Tempuh Lebih Cepat, Layani Penerbangan Domestik dan Internasional

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 63.787 Pemudik

“Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023,” imbuhnya.

Para pelaku kasus BBM bersubsidi tersebut kemudian dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads