32 Kasus yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar Rupiah Dibongkar Ditpolair Baharkam Polri
Sebanyak 32 kasus yang rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dibongkar Ditpolair Baharkam Polri.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 32 kasus yang rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dibongkar Ditpolair Baharkam Polri.
Kasus tersebut dibongkar oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri dalam kurun waktu Januari hingga April 2023.
Adapun dibongkar 32 kasus tersebut terjadi di wilayah perairan Indonesia selama Januari hingga April 2023.
Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 ditetapkan sebagai tersangka dan juga berhasil menyelamatkan kerugian senilai lebih dari Rp 100 miliar.
BACA JUGA:Lokasi 6 Parkiran Shalat Ied di Balai Kota, Berikut Titik yang Disediakan Dishub DKI Jakarta
Brigjen Pol M Yassin Kosasih selaku Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menejalaskan bahwa pihaknya menangani 32 kasus dan telah mengamankan 34 tersangka.
“Adapun tersangka tersebut terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan serta sejumlah barang bukti,” terang Brigjen Pol M Yassin.
“Kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 100.103.033.204,” tambahnya.
Brigjen Pol M Yassin menjelaskan jika kasus-kasus yang diungkap dalam rentang waktu tersebut yakni diantaranya ilegal logging, minerba, migas, cukai rokok, penyelundupan hewan dilindungi, dan narkotika.
BACA JUGA:4 Tuntutan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di May Day 2023
Salah satu kasus yang menonjol yang diungkap pihaknya yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan dengan jumlah tiga tersangka, yaitu berinisial SB, SA, dan SM.
Brigjen Pol M Yassin juga menjelaskan jika modus operandi pelaku beraksi yaitu menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat, yang semestinya sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: