Tegas! Hakim Banding Nilai Vonis AG Pacar Mario Dandy Sudah Penuhi Rasa Keadilan, Begini Penjelasannya

Tegas! Hakim Banding Nilai Vonis AG Pacar Mario Dandy Sudah Penuhi Rasa Keadilan, Begini Penjelasannya

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKATA, DISWAY.ID -- Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan menjelaskan alasan pihaknya menolak banding dari terdakwa AG, pacar Mario Dandy

Hal itu dikarenakan putusan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

"Kenapa sama? Karena sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di PT DKI, Kamis, 27 April 2023.

BACA JUGA:Link Nonton dan Sinopsis Drama Korea The Good Bad Mother, Dibintangi Lee Do Hyun

Hakim menilai vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AG sudah cukup memberi pembelajaran dan menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak berbuat serupa.

Selain itu, hakim menilai penjatuhan terhadap anak harus diwujudkan dalam putusan yang bersifat edukatif, preventif, korektif, dan representatif sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.

BACA JUGA:Kriminal Harusnya Ditangani Polisi, Mantan Waka BIN Bicara Soal KKB Papua : Ndak Cocok Dihadapkan Operasi TNI

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

BACA JUGA:Jelang Laga Pertama Hadapi Filipina di SEA Games 2023, Marselino Ferdinan Beberkan Kondisi Fisiknya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads