Tegas! Hakim Banding Nilai Vonis AG Pacar Mario Dandy Sudah Penuhi Rasa Keadilan, Begini Penjelasannya
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan-Disway.id/Anisha Aprilia-
Peran AG Dalam Penganiayaan David Ozora
Dalam sidang banding itu, hakim menilai AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora.
Hakim banding mengatakan AG terbukti memberi jalan agar Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, hakim mengatakan jika AG memberi jalan dengan cara mengatakan jika kartu pelajar D masih ada pada dirinya. Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
BACA JUGA:Ditanya Kriteria Cawapres Untuk Ganjar, Hasto Singgung Kecocokan Pimpinan Terdahulu
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: