Teddy Minahasa: JPU Tidak Punya Empati dan Hati Nurani, Hanya Memiliki 'Syahwat'

Teddy Minahasa: JPU Tidak Punya Empati dan Hati Nurani, Hanya Memiliki 'Syahwat'

Teddy Minahasa sebut JPU tak punya hati nurani dan rasa empati-Foto/Dok/Andrew Tito-

JPU mengatakan, peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tidak sebanding dengan segudang prestasi dan reputasi mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dalam hal ini JPU pun menolak semua pleidoi yang disampaikan Teddy dalam agenda pembacaan replik.

JPU Iwan Ginting mengatakan aksi Teddy Minahasa yang melakukan peredaran narkoba jelas mencoreng nama baik aparat penegak hukum.

"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata.

BACA JUGA:Profil Iwan Bule, Eks Ketum PSSI yang Kini Gantikan Posisi Sandiaga Uno di Gerindra

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," ujar JPU Iwan Ginting.

Dengan aksi peredaran narkoba, JPU mengatakan Teddy jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dimana kejahatan narkoba telah mencegah generasi penerus bangsa berkembang.

JPU pun mengambil keputusan dengan menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," ujar Iwan.

BACA JUGA:Nah! RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden, Siap Bikin 'Ketar-ketir' Koruptor!

Selain itu pihaj JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang Teddy dan tim penasihat hukumnya.

JPU dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam hal ini Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

BACA JUGA:Jasamarga Catat 328 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Lewat Tol Transjawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: