Pemerintah DKI Jakarta Monitor Pendatang Baru dengan Cek NIK

Pemerintah DKI Jakarta Monitor Pendatang Baru dengan Cek NIK

Pemprov DKI monitor pendatang baru dengan cara cek NIK-Ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memonitor pendatang baru menggunak cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pemprov DKI Jakarta mengaku memantau pendatang baru tanpa melakukan operasi yustisi melainkan hanya mengecek NIK. 

"Pendataan tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan NIK," tutur Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu 30 April 2023. 

BACA JUGA:Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil

BACA JUGA:Dukcapil DKI Sebut Separo Pendatang Baru Berpenghasilan Rendah, 20 Persen Tinggal di Wilayah Kumuh

Menurutnya, Disdukcapil hanya bekerja sama dengan pengurus RT/RW. Tujuannya, memudahkan proses ini, pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga. Misalnya, ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis

BACA JUGA:Pemprov DKI Minta Pendatang Baru yang Masuk Jakarta Punya Skill dan Pekerjaan: Biar Siap Mental

Adapun nantinya, pengurus RT/RW akan memantau langsung kehadiran pendatang.

Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

Untuk diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik lebaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: