Alasan Disnakertrans DKI Jakarta Kewalahan Proses Aduan THR

Alasan Disnakertrans DKI Jakarta Kewalahan Proses Aduan THR

Ilustrasi THR-Dok. Bank Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengaku kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengatasi permasalahan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023. 

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya hanya memiliki 50 orang untuk mengawasi kantor-kantor di Ibu Kota.

Jumlah ini jauh dari angka ideal, yakni minimal 100 petugas. Belum lagi, ada 9 karyawan pensiun pada tahun ini. 

BACA JUGA:Pengakuan Ketua RT hingga Pasien Dokter Wayan yang Tetap Buka Praktek Pengobatan Meski Rumah Penuh Sampah

"Harusnya pengawas itu 100, kita hanya punya 50. Tahun ini (2023) berkurang sembilan," kata Hari di Balai Kota DKI, Rabu, 3 Mei 2023.

Ia menjelaskan pihaknya membutuhkan mediator dan karyawan yang bisa membantu mengawasi pembayaran THR setiap pabrik yang ada di Jakarta kepada karyawannya.

"Untuk memeriksa aduan itu kan butuh mediator, terus untuk pengawasan sampai ke pabrik-pabrik itu kan butuh orang juga. Jadi tentunya kita harus minta penambahan SDM," ucapnya. 

BACA JUGA:Usul Heru Budi untuk Redam Kemacetan di DKI Jakarta Saat Pagi Hari: Jam Masuk Kantor Dibagi Dua!

Hari mengaku sudah memberikan surat ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) soal kebutuhan penambahan SDM di Disnakertrans.

“(kekurangan SDM) itu PR kami, makanya saya juga sudah bersurat ke BKD, soal penambahan orang. Itu akan sangat membantu,” ujar Hari.

Ia berharap agar penambahan SDM itu bisa segera terealisasi guna menyelesaikan aduan dengan cepat. 

"Ini kan lagi proses. Semoga secepatnya. Karena kita semakin cepat untuk menyelesaikan aduan itu semakin baik," kata Hari.

BACA JUGA:Profil dan Perjalanan Karier M Taufik, Mantan Wakil Ketua DPRD DKI yang Tutup Usia

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menerima 746 pengaduan karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: