Alasan Disnakertrans DKI Jakarta Kewalahan Proses Aduan THR

Alasan Disnakertrans DKI Jakarta Kewalahan Proses Aduan THR

Ilustrasi THR-Dok. Bank Indonesia-

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2023.

Menurutnya, saat ini sebanyak 358 perusahaan sedang diproses, 43 perusahaan sudah tuntas diproses dan 31 perusahaan belum diproses. Adapun dari sektor usaha, perusahaan yang paling banyak dilaporkan ialah jasa perdagangan, yang jumlahnya naik 20%.

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 4 Mei 2023

Dari jumlah tersebut, paling banyak aduan berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan. 

“Penetapan sanksi 3-6 bulan, tergantung proses, apakah nanti sampai ke tahapan peninjauan kembali [PK] atau sebagainya,” jelasnya. 

Hari mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawas untuk menangani hal ini. 

"Sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk," jelas Hari.

Hari menambahkan, perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya beralasan masih kondisi COVID-19.

“Rata-rata yang tak mau (kasih THR) itu (beralasan) masih kondisi COVID-19, (sehingga) lagi membangun usaha,” ucap Hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads