Terbaru, Fatwa MUI Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi 2022

Terbaru, Fatwa MUI Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi 2022

JAKARTA, DISWAY.ID, Terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi Covid-19. Fatwa yang ditetapkan 10 Maret 2022/ 7 Sya'ban 1443 H itu kebanyakan berbunyi pelaksanaan ibadah di dalam masa pandemi.

Fatwa ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH M Asrorun Niam Sholeh MA dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, MA.

Berikut lengkap isi fatwa tersebut:

BAYAN
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
FATWA MUI TERKAIT PELAKSANAAN IBADAH DALAM MASA PANDEMI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022

Bismillahirrahmanirrahim

Untuk mencegah dan menanggulangi penularan wabah Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan beberapa FATWA MUI terkait pelaksanaan ibadah, di antaranya:

FATWA MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
FATWA MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
FATWA MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah bersama masyarakat terus melakukan penanganan dan pengendalian Covid dengan berbagai ikhtiarnya. Setelah angka peredaran Covid-19 menunjukkan tren menurun, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak.

Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktifitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan, dan mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi FATWA MUI tanggal 10 Maret 2022, maka Dewan Pimpinan MUI menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:

FATWA MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.

Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang

Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2 Mengacu pada FATWA MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut, yaitu;

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19”.

Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Demikian Bayan Majelis Ulama Indonesia untuk dijadikan panduan keagamaan bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: