20 WNI Berhasil Dibebaskan, Kasus TPPO Naik Penyidikan Polri

20 WNI Berhasil Dibebaskan, Kasus TPPO Naik Penyidikan Polri

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri bersama Kemlu telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. 

Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kini pihaknya meningkatkan status dugaan TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Pemeriksaan, Krishna Murti: Bisa Jadi Ada yang Pelaku

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023. 

Namun demikian, Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.

BACA JUGA:20 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. “Dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pejabat Polri Temui 4 WNI di Bangkok Diduga Korban TPPO Myanmar

Laporan terkait dugaan perdagangan orang ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu.

Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: