Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Teddy Minahasa menilai ada 4 kesalahan yang dibuat Majelis Hakim dalam memberi vonis kepada mantan Kapolda Sumatera Barat-Foto/Dok/Andrew Tito-

“Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, gak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang,” ujarnya.

“Jadi ini benar-benar kasusnya mengambang, super mengambang melanggar hukum acara di berbagai aspek,” tambahnya.

Hotman mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa akan tetap melakukan bandung atas vonis hakim tersebut.

“Udah pasti Banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Penjualan di Indonesia Meningkat, Chery Catatkan Prestasi di Skala Global

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup pleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia U-22 vs Kamboja, Indra Sjafri: Semua Pemain dalam Kondisi Siap Tempur!

Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.

Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads