Amar Putusan Majelis Hakim Mirip dengan Tuntutan JPU, Jaksa : Hakim Setuju dengan Fakta Itu

Amar Putusan Majelis Hakim Mirip dengan Tuntutan JPU, Jaksa : Hakim Setuju dengan Fakta Itu

Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dijatuhi Vonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Tanggapi Vonis Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan hukuman keputusan terhadap Teddy Minahasa yang di jatuhi oleh Hakim dinilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan

Iwan mengatakan dengan banyak kesamaan saya antara Amar Putusan Hakim dengan Tuntutan JPU, Iwan katakan Hakim Setuju dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

“ya mungkin, saya juga melihatnya seperti itu. makanya kita bangga. artinya kan hakim setuju dengan fakta itu. karena emang itu faktanya.” ujar Iwan dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Mengenai apakah cukup besar hukuman Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada Teddy Minahasa , Iwan mengatakan nantinya pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu.

“Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," tambahnya.

Iwan mengatakan pihaknya dari JPU hanya bertarget Teddy terbukti bersalah dan layak menjalani hukuman yang sekiranya setimpal dengan apa yang diakukannya.

BACA JUGA:Abu-abu di Sidang Perdana Helmut Hermawan dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT CLM, MAKI: Cacat Hukum!

“kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," jelasnya.

Iwan mengatakan pihaknya mengakui bahwa Majelis Hakim mengambil Alih Surat Dakwaan pihaknya untuk menjatuhi Hukuman terhadap Teddy Minahasa.

“ya diambil alih semua. pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. makanya kita kepuasan Kita di situ sih," ungkapnya.

BACA JUGA:Pungutan Iuran Batu Bara Tetap Dikenakan PPN, ESDM: Bisa Direstitusi, Maksudnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: