Amar Putusan Majelis Hakim Mirip dengan Tuntutan JPU, Jaksa : Hakim Setuju dengan Fakta Itu

Amar Putusan Majelis Hakim Mirip dengan Tuntutan JPU, Jaksa : Hakim Setuju dengan Fakta Itu

Usai Divonis Pidana Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding-Andrew Tito-

Iwan mengatakan pihaknya sudah pasti siap untuk hadapi banding dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

“oh pasti lah” imbuhnya.

Iwan juga mengatakan untuk Jaksa banding atas vonis Teddy yang dinilai lebih rendah dari tuntutan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu.

“enggak, belum, kita masih mikir2 ya," tukasnya.

BACA JUGA:Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup Dinilai Catat, Hotman Paris: Ada 4 Kesalahan yang Dibuat Hakim

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.

BACA JUGA:Daftar Kode Virtual Account BCA di Berbagai Dompet Digital, Begini Cara Bayarnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.

BACA JUGA:GoTo Akan Menjadi Sponsor Formula E 2023 Jakarta

Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: