KPMH Nilai Kasus Sutrisno Lukito Murni Penegakan Hukum

KPMH Nilai Kasus Sutrisno Lukito Murni Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid.-ist-

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

"Sutrisno Lukito ini DPO diduga pemalsu surat tanah, maka ia tidak bisa dibela dengan alasan kriminalisasi. Sebab ada pelaku lain dan terbukti sudah ada putusan pengadilannya. Jadi, Sutrisno ini pelaku lainnya, jelas ini murni upaya penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," sambung Muannas.

Singkatnya lanjut Muannas, hukum membuktikan warkahnya mereka itu palsu. Dimana, Djoko Sukamtono kabarnya mengakui disuruh Sutrisno Lukito.

"Sehingga ia justru maling tanahnya pelapor, pemilik asli atas nama Idris. Jangan maling teriak maling," 

Muannas meyakini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus Sutrisno Lukito ini tegak lurus tanpa intervesi dari pihak manapun hingga di pengadilan nanti. 

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh warga bernama Idris selaku pemilik lahan.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. 

BACA JUGA:Busnya Terguling di Guci, Bos Duta Wisata Sentil Sikap Rian Mahendra Soal Kronologi Kecelakaan

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono pada Senin, 10 April 2023 lalu.

Hakim memvonis Djoko Sukamtono hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads