Sering dipukuli dan dimarahi, Pelaku Tak Menyesal Mutilasi dan Cor Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Sering dipukuli dan dimarahi, Pelaku Tak Menyesal Mutilasi dan Cor Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Tangkap layar youtube.-Tangkap layar youtube-Tangkap layar youtube/istimewa

Menurut pelaku setelah beberapa hari pembunuhan itu terjadi ia sempat kabur ke tempat persembunyian di rumah temannya yang sedang dalam kondisi kosong. 

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," ujar Muhammad Husen.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar mengatakan, Husen ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa, 9 Mei 2023.

Dalam proses penangkapan itu, polisi menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur. Pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ataupun mati. 

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," ujar Kombes Polisi Irwan Anwar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: