Hal yang Meringankan Linda Pudjiastuti, Mau Jujur dan Menyesal

Hal yang Meringankan Linda Pudjiastuti, Mau Jujur dan Menyesal

Terdakwa Linda Pudjiastuti-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 Tahun kurungan penjara dan denda Rp.2 Milliar oleh majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim mengatakan ada hal yang meringankan Vonis Linda dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjelaskan ada beberapa hal pertimbangan majelis hakim mengenai vonis Linda.

Untuk hal meringankan, Hakim mengatakan, terdakwa Linda Pudjiastuti selalu berbicara jujur dan mengaku perbuatannya serta menyesal telah melakukan suatu tindak pidana.

"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim ketua dalam sidang Vonis terdakwa Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Linda yang tidak pernah tersandung hukum sebelumnya, untuk meringankan vonis.

Dalam sidang vonis kali ini, Linda Pujiastuti dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam bacakan Amar Tuntutan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Linda terbukti secara sengaja melakukan suatu tindak pidana peredaran narkotika dan menjadi perantarannya untuk edarkan barang haram tersebut.

Atas kasusnya mengedarkan 5 Kilogram Sabu jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti dikenakan pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Linda Pujiastuti berhasil diringkus pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu.

Polisi dalam hal ini berhasil menemukan barang bukti 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Terdakwa Linda menugaskan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mencari pembeli sabu Jaringan, Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads