Jujur Sia-sia, Anak Buah Teddy Minahasa Tak Terima Divonis 17 Tahun, Kasranto: Hakim Perwakilan Allah yang Tak Adil

Jujur Sia-sia, Anak Buah Teddy Minahasa Tak Terima Divonis 17 Tahun, Kasranto: Hakim Perwakilan Allah yang Tak Adil

Anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, Kompol Kasranto menilai Hakim tak adil usai dirinya divonis 17 tahun penjara-Foto/Dok/Andrew Tito-

Selain divonis 17 tahun penjara, Kasranto juga mendapat denda sebanyak Rp 2 miliar.

Dalam Amar Putusan Majelis hakim, Kasranto diketahui terbukti melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

BACA JUGA:Miris! Diduga Depresi, Kepala Cabang Kantor JNT Tambora Tewas Gantung Diri

Atas perbuatannya Kasranto pun dikenakan pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022 dengan barang bukti 305 gram sabu. Dia berperan untuk mencari pembeli sabu milik Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Drawing Piala Asia 2024: Keras! Indonesia Satu Grup Dengan Jepang, Iraq dan Vietnam

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: