Jujur Sia-sia, Anak Buah Teddy Minahasa Tak Terima Divonis 17 Tahun, Kasranto: Hakim Perwakilan Allah yang Tak Adil

Jujur Sia-sia, Anak Buah Teddy Minahasa Tak Terima Divonis 17 Tahun, Kasranto: Hakim Perwakilan Allah yang Tak Adil

Anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, Kompol Kasranto menilai Hakim tak adil usai dirinya divonis 17 tahun penjara-Foto/Dok/Andrew Tito-

Namun, dalam vonis yang dijatuhkan kepada Linda dan AKBP Dody lebih ringan dan sama.

Oleh karena itu, Kasranto menilai jika Hakim tidak adil kepada dirinya, memberi putusan yang sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tapi ternyata tidak masuk diakal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ujarnya.

BACA JUGA:Mau Cari Jurusan Kuliah Paling Mudah, Cek Disini

Yang Memberatkan Kasranto

Sementara itu dalam sidang vonis Kasranto, Hakim Ketua menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan jatuhnya putusan kepada Kasranto.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ujar Majelis Hakim di persidangan.

Hakim mengatakan, terdakwa Kasranto sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, juga tidak menjalankan tugasnya dengan benar. 

Malah, Kasranto disebut menjadi perantara transaksi narkoba dalam jumlah besar dan menjalin hubungan dengan bandar sabu di Kampung Bahari.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujarnya.

Dalam kasus ini Hakim juga mengatakan Kasranto telah mencoreng nama baik Polri.

BACA JUGA:Mantap! Per 1 Juni, Waktu Tempuh KA Jarak Jauh Semakin Cepat

Yang Meringankan Kasranto

Di samping terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa, Hakim juga menyebut ada beberapa faktor yang meringan Kasranto dalam kasus ini.

"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: