Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok
Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Indonesia---Disdukcapil Kota Bandung
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk KIA anak usia di bawah 5 tahun.
- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.
- Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, KK, dan pas foto anak.
- Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas.
- Jika dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka Kartu Identitas Anak akan dicetak dan diterbitkan oleh pihak Disdukcapil atau Kantor Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Satu Grup dengan Vietnam Piala Asia 2023, Sandy Walsh Beri Pesan Menohok, Netizen: Kasih Keras Bro!
3. KIA untuk anak usia 5 tahun
Untuk membuat Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun, berikut adalah beberapa persyaratan yang biasanya diperlukan:
- Akta kelahiran asli anak.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP elektronik asli dan fotokopi kedua orangtua atau wali yang sah. Jika orangtua/wali belum memiliki KTP elektronik, dapat menyertakan KTP-el berlaku yang bersangkutan.
- Surat keterangan domisili atau surat keterangan tinggal sementara dari kelurahan setempat.
- Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Sipir Misterius Bongkar Kekuatan Merek Air Mineral Jeera Kuasai Lapas, Harganya Tak Masuk Akal
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah tata cara untuk membuat Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: