Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok
Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Indonesia---Disdukcapil Kota Bandung
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA.
- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.
- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.
- Tunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Kartu KIA akan diterbitkan dalam waktu tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: