Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok

Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok

Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Indonesia---Disdukcapil Kota Bandung

- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA.

- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.

- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.

- Tunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Kartu KIA akan diterbitkan dalam waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads