Catat! Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Mudah Kok
Syarat-syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Indonesia---Disdukcapil Kota Bandung
- Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:KIAMAT! Para Ilmuwan Beri Peringatan Dini Fakta Bumi akan 'Ditelan' Matahari, Kapan Itu Terjadi?
Tata Cara:
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kelurahan setempat dan minta formulir pendaftaran untuk Kartu KIA anak usia 0 s.d < 5 tahun.
- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda sediakan.
- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke petugas.
- Tunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas. Jika dokumen lengkap dan sesuai, Kartu KIA akan diterbitkan dalam waktu tertentu.
2. KIA untuk Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA
- Akta kelahiran asli anak yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali yang sah.
- Pas foto anak dengan ukuran dan persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
Prosedur pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Namun, secara umum, prosedur pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: