Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang

Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang

Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan HS, tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung-Dok. Humas Polri-

"Pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," tuturnya.

Selain itu, Whisnu mengatakan, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas administrasi. Namun, pihak Kemenkop tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu. 

"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.

BACA JUGA:Seorang Advokat Gugat Masa Berlaku SIM, Korlantas Polri Heran

Whisnu menilai pembentukan KSP Indosurya cacat hukum. Oleh karena itu, penyidik Polri memutuskan untuk menjerat Henry dengan Pasal 263 pemalsuan surat dan Pasal 266 pemalsuan akta otentik dan TPPU. 

"Kami menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta otentik dan undang-undang TPPU," tuturnya.

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: