bannerdiswayaward

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Minta Diusut Perkara Korupsi

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Minta Diusut Perkara Korupsi

Kejagung kembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri.-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Poin-poin yang Harus Diperbaiki Bareskrim dalam Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Bareskrim Ngeyel! Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Karena Tak Cantumkan Pasal Korupsi!

Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Ia menjelaskan setelah jaksa penuntut umum meneliti ditemukan adanya indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:3 Perusahaan Besar Terseret Kasus Suap Onslag Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: 2 Perusahaan Segera Diperiksa

BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar

"Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," jelas dia.

"Apa alasannya? Karena jaksa penutup umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu,ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," sambungnya.

Harli mengatakan petunjuk yang telah diberikan jaksa itu harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.

BACA JUGA:Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton

BACA JUGA:MSY dari PT Wilmar Group Tersangka Baru Kasus Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Terlibat Beri Uang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads