Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah, Wajib Atau Sunnah? Simak Penjelasan Ustadz Abul Somad

Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah, Wajib Atau Sunnah? Simak Penjelasan Ustadz Abul Somad

Ustaz Abdul Somad-ITS SUNNAH-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum membaca Al-Fatihah ketika pada waktu shalat berjamaah.

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Membaca Al-Fatihah itu wajib dilakukan pada saat shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

"Dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),"[HR Bukhari No. 723].

BACA JUGA:Hutang Puasa Wajib Dibayar! Kapan Batas Waktu 'Mengqadha' Puasa Ramadan?, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Mengenai bacaan-bacaan dalam shalatjuga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.

Penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah.

Lantas bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

BACA JUGA:Ahli Ibadah Tetap Masuk Neraka Jika Lakukan Hal Sepele Ini, Ustaz Abdul Somad: Habis Amalnya!

Dikutip dari video Youtube Fodamara TV, Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

"Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," kata UAS.

"Yang kedua menurut Mazhab Syafi i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah)," terang UAS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads