Gegara Banyak Kecelakaan Bus, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan

Gegara Banyak Kecelakaan Bus, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan

Gegara Banyak Kecelakaan Bus, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan-Dok Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Itu dilakukan sehubungan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum.

BACA JUGA:Selamat dari Kecelakaan Bus di Jembatan Sewo Indramayu, 3 Anak Transmigran Ini Diangkat Jadi PNS

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Diklaim Turun 12%

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, pasal 2 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendro dalam keterangannya, Minggu 14 April 2024.

BACA JUGA:Lalai! Sopir Bus Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara Buntut 7 Orang Meninggal Gegara Kecelakaan

BACA JUGA:Tuai Pujian, Ini Alasan Polri Kirim Helikopter saat Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang

Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Kemudian harus terpasang, serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," tegas Hendro.

BACA JUGA:Jenazah Korban Kecelakaan Cikampek Dibawa ke RS Polri, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan DNA

BACA JUGA:Aksi 'Kejar Target' Sopir GranMax Picu Insiden Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek? KNKT Ungkap Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: