Gegara Banyak Kecelakaan Bus, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan
Gegara Banyak Kecelakaan Bus, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan-Dok Kemenhub-
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ditjen Perhubungan melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal : Pemberitahuan kewajiban keselamatan bagi pengemudi angkutan umum untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan, terutama di musim libur panjang seperti ini, Hendro meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.
Banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Maka istirahat menjadi hal yang sangat penting. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.
"Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: