Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023
Setelah sebelumnya sempat mengumumkan jika pelunasan Haji 2023 terakhir pada 12 Mei 2023, pihak Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal pelunasan. -Kominfo Jatim-
Masih dengan Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.
Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
BACA JUGA:Begini Cara Lain untuk Membersihkan Telinga Tanpa Menggunakan Cotton Bud
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” jelas Saiful.
Terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, di antaranya Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Sedangkan Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen, sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
- Berstatus cicil aktif.
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: