Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2023

Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang 2023

Ilustrasi KTP-el--

KARTU Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).

Berbagai pelayanan baik administrasi kependudukan, perbankan, pendidikan, dan lainnya membutuhkan KTP sebagai syarat mengakses atau mendapatkannya.  

Di Indonesia, sejak 2009 telah menggunakan KTP Elektronik (KTP-el) yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Ini Profil Sekjen Partai Nasdem yang Jabat Menteri Kominfo

Keberadaannya, untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK tersebut juga digunakan sebagai acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya.

Bagaimana jika KTP yang juga di dalamnya membuat NIK tersebut hilang? Tentu, perlu diurus kembali.

Berikut Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023 :

- Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian

- Meminta surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili   

BACA JUGA:Tata Cara dan Niat Tayamum Saat Perjalanan Haji 2023

- Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru

- Setelah itu, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat.

- Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang dengan menganut single identity number, yang tidak memungkinkan adanya dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: