Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!
Inara Rusli, saat mantap memakai cadar. Kini ia dengan berat hati harus melepas cadar.-Instagram-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ramai pemberitaan istri Virgoun, Inara Rusli, yang akhirnya memilih untuk melepas cadar.
Dalam jumpa pers terbarunya, Inara beralasan melepas cadar karena demi memenuhi nafkah untuk ketiga anaknya.
Tak sembarangan, Inara ditemani oleh Ustaz Derry Sulaiman untuk memantapkan pilihannya itu.
BACA JUGA:Alasan Inara Rusli Mantap Lepas Cadar: Ada Unsur Darurat!
Lantas apa hukum memakai atau melepas cadar menurut Islam?
Cadar merupakan budaya Islam, berawal dari turunnya perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW agar istri-istri sahabat hingga kaum mukminin secara umum agar menutup seluruh aurat wanita.
Perintah tersebut Allah SWT sebut dalam firman-Nya di Surah Al-Ahzab ayat 59;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.” (QS. Al Ahzab: 59).
Dalam tafsir Al Jalalain halaman 437, ulama Mazhab Imam Syafii, Jalaludin Al Mahalli memberikan penjelasan terkait perintah Allah untuk wanita-wanita muslim dalam ayat tersebut.
"Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan menampakkan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan. Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh karenanya janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munafik dahulu biasa menyindir (mengganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintah kalian untuk menutup aurat. (Tafsir Al Jalalain, hal. 437, cetakan Dar As Salaam)"
Menurut sejumlah ulama, wanita adalah aurat bagi pria. Maksudnya, seluruh tubuh wanita merupakan aurat karena dapat menimbulkan fitnah.
Fitnah terbesar yang dapat ditimbulkan adalah syahwat laki-laki jika melihat tubuh wanita secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: