Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!

Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!

Inara Rusli, saat mantap memakai cadar. Kini ia dengan berat hati harus melepas cadar.-Instagram-Instagram

BACA JUGA:Wanita Bercadar yang Terobos Istana Sebut Indonesia Salah Pakai Ideologi Pancasila: Dasarnya Bukan Islam

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Wanita sama seperti lelaki. Namun wanita (ketika ihram) itu membuka wajahnya namun tidak boleh membuka kepalanya. Andaikan seorang wanita menjulurkan kain untuk menutupi wajahnya dan menjauhkan kain tersebut (dari wajahnya), itu boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189).

BACA JUGA:Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Dalam penjelasan beliau ini menunjukkan ketika ihram, asalnya wanita membuka wajah, namun dianjurkan bagi dia untuk menjulurkan kain dari atas kepala, kemudian dijauhkan dari wajah agar wajah tetap tertutup namun juga tidak terkena larangan memakai niqab.

Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: