Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!

Inara Rusli Lepas Cadar, Ini Penjelasan 4 Madzhab Terkait Hukum Memakai Cadar: Ada yang Mewajibkan!

Inara Rusli, saat mantap memakai cadar. Kini ia dengan berat hati harus melepas cadar.-Instagram-Instagram

BACA JUGA:Inara Rusli Mantap Lepas Cadar: Aku Berjuang Untuk Anak-anak

Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan agar seluruh wanita mukminin tanpa terkecuali untuk menutup tubuhnya dengan jilbab.

Jilbab memiliki makna pakaian seluruh tubuh wanita, dari atas kepala sampai ujung jempol.

Sementara ulama Imam Syafii lain yang tersohor di Indonesia, Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Fathul Bari juga memberikan penjelasan mengenai masalah hukum cadar.

ويقوى الجواز استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب لئلا يراهم …  إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات

“Yang menguatkan bolehnya meneruskan amal sehingga wanita boleh keluar ke masjid, pasar, asalkan dengan penutup wajah agar laki-laki tidak melihat mereka. Sedangkan laki-laki sama sekali tidak diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak melihat mereka. … Oleh karena itu dari masa ke masa, laki-laki itu selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah) sedangkan wanita selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.” (Fathul Bari, 9/337).

BACA JUGA: Gegara Masalah Rumah Tangga, Virgoun Minta Inara Rusli Lepas Cadar

Pendapat Imam 4 Madzhab

Melansir dari berbagai sumber, terjadi khilafiyah dalam masalah hukum wanita memakai cadar.

Ada yang menghukumi sunnah, ada juga yang menghukuminya wajib dengan berbagai alasan syariat.

Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi tentang hukum memakai cadar, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: